POLITIK DAN KEADILAN DALAM MENCAPAI KEMAKMURAN

Dalam teori politik klasik Aristoteles, politik adalah cara dalam mencapai kebaikan dan kemakmuran bersama, politik adalah cara dalam mencapai tujuan bersama. Dengan kata lain politik dapat disimpulkan sebagai proses pembagian dan pembentukan kekuasaan dalam mengatur masyarakat melalui proses kebijakan dan putusan.

Dari pengertian diatas, maka diharuskan masyarakat untuk memahami politik. Karena politik menyentuh kehidupan dasar masyarakat.

Melalui politik masyarakat diatur baik dari bidang hukum, ekonomi, tatanan sosial, dan segala bentuk kehidupan lainya. Dalam ungkapan klasik semua aktifitas adalah politik, tapi tidak semua politik adalah aktivitas.

Maka, masyarakat harus memahami, mengerti, dan mengetahui mamfaat dari politik, karena ketika masyarakat meninggalkan politik maka politik dapat membawa dampak negatif bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Untuk itu, masyarakat jangan lari dari politik, masyarakat jangan menjastifikasi politik itu busuk, politik itu kotor, tidak kenal teman dan lawan, propoganda, adu domba dan lain sebagainya. Defenisi diatas adalah pengertian politik secara negatif.

Karenanya, kita harus keluar dari propaganda negatif tersebut, agar masyarakat terhindar dari kekuasaan dan kebijakan semu para politisi, masyarakat harus dihargai, jangan dimanipulasi dengan isu isu murahan, masyarakat jangan dibohongin melalui PHP.

Maka, masyarakat perlu memahami politik agar tidak terjebak dalan politik semu, masyarakat perlu membagun image bahwa tugas politik adalah mulia. Image tersebut akan melahirkan politik baik, dengan demikian kita akan keluar dari para politisi kotor, busuk dan koruptif. Maka itu, untuk selanjutnya politik dapat membawa dampak kemakmuran bagi seluruh masyarakat, caranya adalah dengan memilih caleg yang memiliki kualitas dan kapabelitas.

Sekali lagi, kandidat tersebut harus betul betul memperjuangan hak-hak rakyat.

Jika itu terjadi, maka tidak ada lagi wakil rakyat koruptif.

Masyarakat memilih caleg jangan karena uang, atau pemberian dalam bentuk lainya, tapi masyarakat memilih caleg atas dasar kemampuannya.

Untuk itu, maka masyarakat harus berpartisipasi memilih para caleg pada tanggal 17 April 2019 agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kemakmuran. Usman Wakil Rektor Bidang Akademik

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.